Road barrier adalah pembatas jalan yang tak jarang diaplikasikan untuk mengontrol lalu lintas. Di kota-kota besar umpamanya, pembatas jalan amat diperlukan untuk menghindari kemacetan. Alat ini juga dapat diterapkan untuk memberi tuntunan arus atau menghambat lokasi yang tak dapat dilewati. Plastik ialah salah satu material yang tak jarang digunakan untuk membuat road barrier.

Sebelum melaksanakan pengorderan, penting bagi anda untuk mengenal berapa harga per-unit dari pembatas jalan ini. Road barrier lazimnya diterapkan dalam jumlah besar. Jadi untuk barikade jalanan yang panjang, sebagian road barrier perlu ditempatkan secara berderet. Jaraknya dapat disesuaikan dengan keperluan. Jika barikade berharap lebih padat, road barrier dapat diletakkan berhimpitan.

Sementara jikalau susunan seperti ini tak dibutuhkan, peletakannya dapat lebih renggang dengan penambahan rantai.

Untuk informasi mengenai harga road barrier, silahkan dapat menghubungi kami: 0812 8188 3450 atau 0818 0747 3096

Kami senantiasa memberikan update harga terupdate. Jadi bila anda ragu berapa harga road barrier kini, silakan hubungi saja customer support. Soal wujud dan yang lainnya juga dapat dikonsultasikan secara lantas. Secara biasa format road barrier merupakan persegi panjang dengan komponen bawah lebih besar dari komponen atas. Tunggu apa lagi, lantas kontak kami untuk mencari tahu prosedur pengorderannya.

Sebab punya ketebalan yang berbeda di komponen atas dan bawah, umumnya ukuran road fiber lebih spesifik. Kecuali panjang dan tinggi, ketebalan komponen atas dan bawah juga perlu dikenal supaya orderan ideal. Fitur lain yang dimiliki alat ini merupakan lubang pengait. Fungsinya merupakan untuk mengaitkan segala unit barrier. Dengan adanya pengait hal yang demikian, barikade dapat dijadikan lebih kokoh karena seluruh unit saling menguatkan antara satu sama lain. Dengan konstruksi berongga seperti ini, lazimnya ada lubang inlet dan outlet untuk pengisian / pembuangan.

Untuk informasi mengenai harga road barrier, silahkan dapat menghubungi kami: 0812 8188 3450 atau 0818 0747 3096

Referensi: http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2010/PermenPU11-2010.pdf